Selamat Datang di Blog Saya : thomas-sigit-m.blogspot.com

Mari kita saling bertukar pikiran dan sharing tentang apa saja

23 Agustus 2008

Di Lokasi Proyek Tahun 2008




Foto diatas di lokasi pekerjaan peningkatan jalan Habau Hulu-Talan, Walangkir-Duhat dan Jalan tembus jembatan Muara Harus dalam rangka monitoring kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Agustus 2008.
Dalam kapasitas sebagai PPTK Kegiatan Peningkatan Jalan Kabupaten Tahun 2008.

10 Agustus 2008

Perlukah eskalasi menyusul kenaikan harga BBM?


Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada bulan Mei 2008 berdampak pada kenaikan harga berbagai komoditas perdagangan termasuk bahan material konstruksi yang disinyalir akan mempengaruhi harga satuan pekerjaan dan nilai kontrak. Sehubungan dengan perkembangan tersebut, pemerintah termasuk LKPP menerima pertanyaan dari beberapa Pemda dan Asosiasi Jasa Konstruksi (AABI, AKI, AKLI, GAPENRI, GAPENSI) yang pada intinya meminta kebijakan eskalasi atau penyesuaian nilai kontrak, khususnya untuk tahun anggaran 2008. Sebelum tiba pada keputusan perlu tidaknya eskalasi ada baiknya kita mempertimbangkan diskusi dibawah ini.

1. Apakah kenaikan harga BBM layak dijadikan alasan?


Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar 28,7% pada tanggal 23 Mei 2008 adalah konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah untuk secara bertahap mengurangi subsidi dalam rangka meringankan/menyelamatkan APBN yang semakin tertekan akibat kenaikan harga minyak dunia (dari US$ 80/barel pada tahun 2007 menjadi US$ 130/barel pada awal tahun 2008). Keputusan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba karena telah diwacanakan secara luas sejak 3-4 bulan sebelumnya, bahkan rencana pengurangan subsidi BBM telah dibicarakan dengan DPR setahun sebelumnya. Dengan demikian, sebetulnya tidak ada alasan bagi pelaku ekonomi termasuk penyedia barang/jasa untuk tidak mengetahui akan kemungkinan naiknya harga BBM, yang otomatis akan mempengaruhi harga komoditas lainnya. Selain itu, harga bahan-bahan konstruksi seperti besi/baja, semen, dan material lainnya telah mengalami kenaikan sejak setahun sebelumnya atau jauh sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada tanggal 23 Mei 2008 tersebut. Dengan kenyataan tersebut, maka penyedia barang/jasa yang yang mengikuti pelelangan sejak awal TA 2008 seharusnya telah memperhitungkan kemungkinan atas naiknya harga segala jenis barang/jasa yang terkait dengan pekerjaan yang akan ditekuninya! Pada tahun 2005 pemerintah juga pernah menaikkan harga BBM sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Maret (kenaikan 33%) dan Oktober (kenaikan 126%). Atas kenaikan yang terjadi pada bulan Maret 2005 pemerintah sama sekali tidak memberikan kebijakan eskalasi, tetapi atas kenaikan pada bulan Oktober 2005 memberikan eskalasi melalui Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.06/2005 Tanggal 9 November 2005 tentang Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005. Diberlakukannya eskalasi harga pasca Oktober 2005 itu dapat “dimengerti” karena kenaikan harga BBM yang sangat signifikan (126%) dan keputusannya diambil secara “mendadak” sehingga terbukti mengakibatkan adanya “gangguan industri” (lihat keterkaitannya dengan butir diskusi berikutnya). Perlu diingat pula, bahwa ke depan pemerintah akan mengurangi subsidi BBM sedikit demi sedikit sampai akhirnya harga BBM mencapai nilai keekonomiannya. Apabila saat itu tiba, maka harga BBM akan mengikuti rezim pasar, artinya dapat naik atau turun sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi harga minyak di pasar dunia. Bayangkan bagaimana repotnya kita mengatur eskalasi (atau deskalasi?) dengan situasi seperti itu. Oleh karena itu, mulai sekarang kita perlu mendidik sekaligus menyadarkan masyarakat, bahwa BBM bukanlah komoditi yang misterius atau magis sehingga premise “kenaikan harga BBM selalu menyebabkan eskalasi” adalah tidak selamanya benar.


2. Adakah landasan hukum yang kuat untuk menetapkan eskalasi harga?


Dalam Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak ada Pasal yang khusus mengatur eskalasi harga, baik atas kenaikan harga BBM atau atas kenaikan harga apa pun. Jadi, kalaupun eskalasi perlu dilakukan maka dasar hukumnya adalah “penafsiran” atas beberapa Pasal yang terkait, antara lain dengan gambaran sebagai berikut : (a) Pasal 34 berbunyi: “Perubahan kontrak dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. (b) Pasal 35 Ayat (1) berbunyi: “Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak”. (c) Lampiran I, Bab II Proses Pengadaan Barang/Jasa yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa, C Penyusunan Kontrak, 2 Syarat-syarat Umum Kontrak, butir 15) Keadaan Kahar, berbunyi: “a) Yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi; b) Yang digolongkan keadaan kahar adalah: (1) Peperangan; (2) Kerusuhan; (3) Revolusi; (4) Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan; (5) Pemogokan; (6) Kebakaran; (7) Gangguan industri lainnya”. (d) Lampiran I, Bab II Proses Pengadaan Barang/Jasa yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa, E Tata Cara Perhitungan Penyesuaian Harga (Price Adjustment), butir 1 Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga, berbunyi: “a. Penyesuaian harga (price adjustment) hanya diberlakukan bagi kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan pertama pelaksanaan pekerjaan; b. Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran kecuali komponen keuntungan dan overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran”. (e) Lampiran I, Bab II Proses Pengadaan Barang/Jasa yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa, E Tata Cara Perhitungan Penyesuaian Harga (Price Adjustment), butir 2 Rumusan penyesuaian harga satuan, berbunyi: “Hn=Ho(a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+......)”. Dimana Hn = Harga satuan barang/jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga satuan barang/jasa pada saat penyusunan harga penawaran (28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran); a = Koefisien tetap yang terdiri dari keuntungan dan overhead, dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead, maka a adalah 0,15; b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb. Dengan penjumlahan a+b+c+d+.....dst adalah 1,00; Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan; Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada saat penyusunan harga penawaran (28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran)”. Catatan : (a) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. Jika indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, maka digunakan indeks harga yang disiapkan oleh departemen teknis; (b) Penetapan koefisien komponen kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait. Perlu dicatat pula, bahwa ketentuan dalam butir (d) dan (e) di atas “hanya berlaku” untuk kontrak tahun jamak (multi years) dengan kenaikan harga normal (tidak ada lonjakan harga). Dengan uraian di atas, maka Pasal-pasal dalam Keppres 80/2003 yang dapat digunakan sebagai landasan untuk “menafsirkan” perlu tidaknya eskalasi hanyalah seperti yang diuraikan dalam butir (c) dan (e) saja. Selanjutnya “penafsiran” tentang sejauh mana kenaikan harga BBM perlu direspons dengan eskalasi perlu “difokuskan” pada pertanyaan-pertanyaan kunci, seperti: apakah mengakibatkan lonjakan harga di pasar, adakah terjadi gangguan industri di lapangan? Menurut hemat kami, kenaikan harga BBM pada tanggal 23 Mei 2008 yang lalu sama sekali tidak menimbulkan gejala-gejala tersebut.


3. Dapatkah SE Mendagri yang “melarang” eskalasi harga atas proyek-proyek yang dibiayai APBD pada tahun 2005 dijadikan yurisprudensi?


Pada tahun 2005 ketika pemerintah menaikkan harga BBM sebanyak dua kali, Menteri Dalam Negeri justru menerbitkan Surat Edaran No.9000/81/57 Tanggal 3 Januari 2006 yang intinya melarang adanya eskalasi harga untuk proyek-proyek TA 2005 yang dibiayai APBD di seluruh Indonesia. Keputusan Mendagri tersebut dijalankan oleh hampir seluruh Pemda tanpa gejolak yang berarti! Memang ada beberapa Pemda yang “membandel” antara lain Pemerintah Kabupaten Bogor dengan alasan dana untuk eskalasi sudah “terlanjur” dianggarkan dalam APBD 2006 dan sudah disetujui DPRD setempat. Pihak Pemkab Bogor rupanya lebih berpedoman pada surat Menteri Keuangan No.105/PMK.06/2005 Tanggal 9 November 2005 tentang Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005 (seperti yang sudah disebutkan dalam butir 1). “Terus terang saja kami bingung dengan munculnya surat Mendagri tersebut, sebab dalam surat Menteri Keuangan eskalasi terhadap proyek 2005 dibolehkan, dan dalam APBD Pemkab Bogor tahun 2006, dana untuk eskalasi itu sudah dianggarkan dan disetujui DPRD dalam bentuk dana cadangan” kata Kabag Program dan Pengendalian Pemkab Bogor, Ir Hj Syarifah Sofiah, seperti yang dikutip harian Sinar Harapan terbitan 10 Februari 2006. Pengalaman di atas jelas membuktikan bahwa pemerintah pusat seharusnya satu dalam kata dan tegas dalam memberikan arahan sehingga jajaran Pemda tidak larut pada pilihan “boleh” walaupun belum tentu “perlu” melakukan eskalasi. Yang pasti, SE Mendagri tersebut dapat dijadikan yurisprudensi bahwa adanya kenaikan BBM tidak serta merta harus diikuti dengan eskalasi harga.


4. Cukupkah waktu untuk melakukan eksekusi di lapangan sampai akhir tahun anggaran 2008?


Apabila pemerintah ternyata menyetujui eskalasi harga, maka kita akan dihadapkan pada alokasi waktu yang sangat terbatas, sehingga dikhawatirkan timbul persoalan lain yang tidak kalah peliknya di lapangan. Waktu yang tersedia untuk TA 2008 tinggal lima bulan lagi (Juli~Desember 2008), dikhawatirkan tidak cukup untuk serangkaian operasi yang harus dilakukan seandainya pemerintah memilih opsi eskalasi harga, antara lain untuk: Proses administrasi keputusan pemerintah, Revisi DIPA, perhitungan ulang atas pekerjaan yang sudah berjalan, Amandemen Kontrak, ada kemungkinan membahas APBN-P/APBD-P dengan DPR/DPRD, dan lain sebagainya. Permintaan eskalasi dari berbagai pihak perlu dicermati dengan hati-hati. Apa pun keputusannya, tentu tidak akan sanggup memuaskan semua pihak. Pasti menimbulkan pro-kontra. Menolak eskalasi akan dirasakan sebagai tindakan yang “tidak populis” oleh sebagian kelompok masyarakat terutama dari kalangan penyedia barang/jasa, apalagi oleh mereka yang “cengeng” dan hanya ingin memanfaatkan kesempatan untuk tujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Tetapi di saat yang sama, menolak eskalasi juga berarti menghemat anggaran pemerintah (uang rakyat). Apabila dikaitkan dengan isu kenaikan harga BBM sebagai initial cause, maka pilihan menolak eskalasi justru berada di dalam logical loop yang benar, yaitu sebagai berikut: Kenaikan harga BBM dipilih karena pemerintah ingin mengurangi subsidi; Pengurangan subsidi ditempuh karena pemerintah ingin menyelamatkan APBN. Menolak eskalasi juga bertujuan untuk menyelamatkan APBN seperti halnya kenaikan BBM tadi. Jadi, melalui diskusi ini kami ingin mengajak sidang pembaca untuk memahami argumentasi seandainya pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan eskalasi..... ■ (AP) L K P P © 2008 - LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

09 Agustus 2008

Penyusunan HPS/OE Pemborongan Konstruksi

1. Mengecek besarnya pagu dana dari DPA-SKPD. Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS lebih kecil dari Pagu Dana).
2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan meninjau kondisi lapangan. Tujuan pengecekan spesifikasi teknis dan gambar-gambar tersebut sebagai bahan untuk mengecek hasil perhitungan dalam EE/RAB. Dengan mempelajari/mengecek spesifikasi teknis, gambar-gambar dan kondisi lapangan pada saat penyusunan HPS, khususnya untuk kontrak lumpsum akan ditetapkan/diputuskan tetap menggunakan/tidak menggunakan sepenuhnya volume pekerjaan, metode pekerjaan, yang digunakan dalam perhitungan EE/RAB. Jadi pada prinsipnya Perhitungan HPS tersebut adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB akibat adanya perubahan harga pasar (bahan, upah tenaga kerja, harga peralatan) saat akan melakukan pengadaan.

3. Harga satuan dasar dari bahan, upah dan alat bersumber dari harga pasar saat perhitungan hingga di job-site. Dengan kata lain biaya angkutan hingga sampai ke job-site sudah diperhitungkan. Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tsb., dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.

4. Sesudah lengkap semuanya tersebut butir 1, 2 dan 3 di atas, maka dihitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (pay-item) dengan menggunakan rumus baku yang sudah digunakan dalam perhitungan untuk mendapatkan RAB.

5. Menghitung/menetapkan harga satuan, yaitu Analisa harga + 10 % untuk keuntungan.

6. Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran yaitu jumlah volume x harga satuan.

7. Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata pembayaran dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.

8. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah biaya untuk seluruh mata pembayaran.

9. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah jumlah biaya seluruh mata pembayaran + PPN 10 %.
10. Perlu diketahui bahwa Harga Standar yang ditetapkan instansi yang berwenang harus > dengan harga yang digunakan dalam HPS.

CATATAN :

Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil perhitungan nya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
- Perubahan spesifikasi teknis, atau
- Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi DPA-SKPD.


03 Agustus 2008

Cegah Kecelakaan, Lampu Rem Bukan Sekadar Menyala & Gaya

Cegah Kecelakaan, Lampu Rem Bukan Sekadar Menyala & Gaya

Faktor usia dan beban kerja membuat bohlam-bohlam lampu mobil mungkin saja putus sehingga tidak menyala. Karena itu, tiap kali servis berkala kelipatan 10.000 km, salah satu pemeriksaan yang dilakukan mekanik bengkel adalah bagian lampu-lampu. Bila sudah putus atau bahkan pancarannya mulai redup, sebaiknya ganti bohlam-bohlam lampu tersebut dengan yang baru, termasuk, pada lampu-lampu rem.
Berhubung pengendara sulit mengetahui kondisi lampu-lampu rem ketika tengah di dalam kabin mobil, maka sebaiknya periksalah menyala atau tidaknya lampu rem sebelum mulai berkendara. Sebab, lampu rem tergolong komponen penting yang mendukung keselamatan berkendara. Lampu rem menjadi isyarat bahwa pengendara tengah menginjak pedal rem dan laju mobil akan melambat bahkan terhenti sama sekali. Di harapkan, pengendara di belakangnya juga mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan.
Saking pentingnya lampu rem bagi keselamatan berlalulintas, ketentuan lampu rem juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Pada pasal 33 ditegaskan bahwa "Lampu rem berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang". Tujuannya, tentu saja agar ketika menyala lampu rem lebih menyolok dan pengendara yang lain sigap bertindak.
Sayangnya, di jalan raya masih sering kita temukan pengendara yang mengubah-ubah lampu rem. Misalnya, bukan lagi berwarna merah tapi diganti lampu rem menjadi berwarna putih serta menyilaukan. Tindakan mengganti lampu rem menjadi berwarna putih tersebut salah dan membahayakan keselamatan karena pengemudi di belakangnya menjadi silau. Sebagian besar, tindakan itu dilakukan karena ingin tampil beda dan bergaya. Ada juga yang mengganti lampu-lampu di belakang (sein, rem dan lampu mundur) dengan warna hitam. Tak hanya sulit membedakan lampu rem, pengubahan menjadi warna hitam biasanya juga membuat nyala lampu rem menjadi kurang terang. Yang lebih membahayakan lagi adalah tindakan yang memindah-mindahkan posisi lampu sein, rem dan lampu mundur. Akibatnya, ketika pedal rem diinjak, yang menyala adalah lampu putih. Jelas, ini berpotensi membingungkan pengendara di belakang.
Tips and tricks yang dikirimkan dari http://www.astraworld.com/ kepada Thomas Sigit M
29 Juli 2008 15:30
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Dengan adanya Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahan-perubahannya, maka semua pengadaan barang/jasa pemerintah, baik instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD, yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBN/APBD harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh Keppres tersebut, kecuali ditentukan lain oleh pemberi dana (bila sebagian dana berasal dari dana bantuan/selain APBD/APBN).


Aparat pemerintah dituntut untuk memahami dan mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa di instansinya secara profesional. Untuk itu setiap panitia pengadaan, pengguna/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen disyaratkan untuk memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai salah satu bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang bersangkutan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah.


Salah satu hal yang hingga kini menjadi kendala dalam pelaksanaan pelelangan barang/jasa adalah belum adanya petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan untuk pengadaan barang/jasa secara spesifik. Sebagaimana diketahui pengadaan barang/jasa dapat meliputi pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) serta pengadaan jasa non konstruksi.


Untuk pengadaan jasa konstruksi mungkin tidak menjadi masalah karena telah diterbitkannya beberapa peraturan menteri yang membidangi jasa konstruksi (Menteri Pekerjaan Umum RI), antara lain Kepmenkimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 43/PRT//2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Kepmenkimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.


Agar perbedaan persepsi dan standar dokumen pengadaan dan penilaian/evaluasi tidak menjadi berkepanjangan, maka diperlukan Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Non Konstruksi oleh Departemen yang berkompeten.


Bagaimana tanggapan rekan-rekan?